[Hoaks] Hotman: DPR Bisa DIbubarkan lewat Dekrit Presiden
- 11 Jun 2026 07:45 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Akun Facebook “Herna Rizky” membagikan video dengan narasi: “HOTMAN PARIS : PERSIDEN KALAU MAU BUBARKAN DPR HARUS BUAT DEKRIT. AYOLAH PAK PRABOWO Kita sudah di kasih kisi kisi oleh pengacara TERNAMA indonesia agar rakyat suruh minta ke pak prabowo agar membuat DEKRIT agar DPR bisa di bubarkan.!!! NETIZEN : DPR tuh gak ada guna sama sekali. kerja gak jelas tapi gajih dan tunjangan DLL selangit”
Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, Berita kompas.tv “Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi di Komisi III DPR RI”, tayang Kamis 26 Februari 2026 lalu. Berita ini melaporkan bahwa advokat Hotman Paris menyampaikan keberatannya kepada Komisi III DPR RI terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.
Menukil laman kompas.com, diketahui bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk presiden atau rakyat secara langsung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR karena kedudukan kedua lembaga ini sejajar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....