Benarkah Membuang Uang Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya
- 02 Mei 2026 09:05 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Beredar pertanyaan di masyarakat: apakah seseorang bisa dipenjara hanya karena membuang uang? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena bergantung pada konteks dan aturan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, tindakan merusak atau memperlakukan uang secara tidak semestinya memang diatur dalam hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan bahkan hukuman penjara.
Lalu bagaimana dengan “membuang uang”? Jika yang dimaksud adalah secara sengaja merusak atau menghancurkan uang (misalnya membakar atau mencabik-cabiknya), maka hal itu bisa dianggap melanggar hukum. Namun, jika sekadar menjatuhkan atau kehilangan uang tanpa unsur kesengajaan merusak, tentu tidak termasuk tindak pidana.
Ahli hukum juga menekankan bahwa unsur “niat” menjadi kunci. Jika tindakan membuang uang dilakukan sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara atau dengan tujuan tertentu yang melanggar hukum, maka potensi sanksi bisa diterapkan. Sebaliknya, tindakan tanpa unsur tersebut umumnya tidak akan diproses secara pidana.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghargai rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, serta menggunakan uang dengan bijak. Selain aspek hukum, membuang uang juga dinilai sebagai tindakan tidak etis di tengah kondisi ekonomi yang menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....