[Hoaks] Gus Yaqut Bebas dari Segala Tuntutan

  • 08 Apr 2026 20:51 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Beredar unggahan foto dari akun Facebook “Muhammad Cahaya Kesuma” pada Jumat, 13 Maret 2026 berisi narasi: “Yaquld di bebaskan dari segala TUNTUTAN karena korupsi yang dia lakukan semata mata karena terpaksa guna bertahan HIDUP. Dan kini kejagung berhak membebaskannya tanpa syarat”

Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, pada (Selasa, 10 Februari 2026) Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut, KPK kemudian resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026) sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan resmi rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....