BEI Tetapkan Masa Transisi Bertahap untuk Pemenuhan Free Float

  • 31 Mar 2026 23:28 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Bursa Efek Indonesia menetapkan masa transisi bertahap bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.

Perusahaan dengan kapitalisasi saham minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen diwajibkan memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta mencapai 15 persen pada 31 Maret 2028. Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029.

BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan terkait kategori masa transisi tersebut.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan dukungan kepada emiten dalam proses penyesuaian ini.

“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” ujarnya.

Selain itu, BEI menyediakan sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitas hot desk untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....