BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen

  • 31 Mar 2026 23:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum kepemilikan publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen dari total saham tercatat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Selain itu, BEI juga memperkenalkan skema baru berbasis kapitalisasi pasar untuk pencatatan awal, dengan tiering free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....