OJK Luncurkan Roadmap Bullion 2026–2031, Dorong Pengembangan Instrumen Emas

  • 31 Mar 2026 14:59 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion 2026–2031, sebagai panduan pengembangan sektor hulu, hilir, dan jasa keuangan bullion. Peluncuran ini bersamaan dengan pembentukan tahap awal Indonesia Bullion Market Association (IBMA), wadah koordinasi pelaku industri emas nasional dan mitra pemerintah.

Roadmap ini mencakup penguatan integrasi rantai nilai emas nasional, mulai dari kapasitas produksi dan refinery di sisi hulu hingga layanan jasa keuangan bullion di hilir. Langkah ini bertujuan memperluas basis investor, mendorong inovasi produk, dan mengoptimalkan pemanfaatan emas dalam sistem keuangan nasional.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan produk berbasis emas melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF Emas dan proses pengkajian tokenisasi emas. Inisiatif ini diharapkan menarik investor domestik dan internasional serta memperdalam pasar emas Indonesia.

Penguatan sinergi dengan sektor keuangan syariah juga menjadi fokus. Kebijakan ini didukung fatwa DSN-MUI dan langkah koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum pengembangan usaha bullion berbasis syariah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa penguatan ekosistem bullion secara terintegrasi dapat memaksimalkan potensi emas nasional, mendukung stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Genap setahun Bank Bullion hadir, aset kuat, masyarakat tenang,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....