[Hoaks] WNI Islam Dideportasi dari Jepang karena Takbir Keliling
- 05 Mar 2026 21:14 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam: Akun X “PaijoKentirr” pada Minggu (15/2/2026) mengunggah video berisi berita mengenai WNI di Jepang yang dideportasi serta cuplikan beberapa orang sedang melakukan takbiran. Terdapat narasi di video sebagai berikut: “TAKBIR KELILING WNI ISLAM AKAN DIDEPORTASI DARI JEPANG”.
Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, TurnBackHoax kemudian mendengarkan narasi berita berdurasi 43 detik itu dari awal hingga akhir. Terdapat ucapan “...mencerminkan gambaran Islam sebagai agama radikal sesat yang memanggil Allah-nya disaat orang lagi beristirahat.” Kalimat tersebut melanggar dua KEJ (Kode Etik Jurnalistik) Indonesia, yakni:
Pasal 8 KEJ: “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”, dan Pasal 3 KEJ: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Audio dari video tersebut kemudian dianalisis dengan Deepfake Voice Detection. Hasilnya menunjukkan probabilitas kepalsuan 65% dengan deskripsi: “konsistensi vokal mengandung jeda yang tidak wajar dan beberapa fluktuasi nada halus yang tidak sesuai dengan pola bicara manusia pada umumnya”.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....