Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Pesawat
- 27 Jan 2026 10:55 WIB
- Batam
RR.CO.ID, Batam - Penumpang pesawat harus memahami aturan mengenai barang yang dapat dibawa sebelum terbang. Kebijakan ini ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan lembaga penerbangan untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta kenyamanan semua penumpang selama perjalanan.
Barang yang harus dibawa oleh penumpang saat terbang mencakup dokumen perjalanan seperti identitas diri (KTP), paspor untuk perjalanan internasional, serta tiket atau boarding pass. Selain itu, barang pribadi seperti ponsel, dompet, obat-obatan pribadi, dan barang berharga sebaiknya dibawa ke dalam kabin agar lebih mudah diawasi dan terhindar dari kehilangan.
Penumpang diperkenankan membawa cairan ke dalam kabin dengan batas maksimal 100 mililiter per botol dan harus ditempatkan dalam kantong yang transparan. Sementara itu, barang-barang seperti laptop, kamera, dan perangkat elektronik lainnya perlu dikeluarkan saat proses pemeriksaan keamanan di bandara.
Di sisi lain, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat, baik di kabin maupun di bagasi yang terdaftar. Barang berbahaya seperti bahan peledak, senjata api, senjata tajam, gas bertekanan, dan bahan yang mudah terbakar tidak diizinkan karena dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Selanjutnya, beberapa barang khusus seperti power bank berkapasitas besar, cairan yang melebihi batas yang ditentukan, dan benda tajam hanya boleh dibawa dengan ketentuan tertentu atau harus dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Maskapai berhak untuk menolak barang yang dianggap dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.
Dengan memahami regulasi barang bawaan ini, penumpang diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih efektif. Ketaatan pada peraturan tidak hanya akan memperlancar proses pemeriksaan di bandara, tetapi juga meningkatkan keselamatan penerbangan secara keseluruhan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....