Gaji dan Tunjangan Jaksa Capai Rp23 Juta per Bulan
- 30 Jun 2025 21:21 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Jaksa merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan, jaksa juga berperan sebagai penyidik, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberi pertimbangan hukum kepada instansi negara. Sebagai aparatur penegak hukum, jaksa berada di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Profesi jaksa termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka umumnya berasal dari lulusan sarjana hukum yang telah mengikuti dan lulus pendidikan pembentukan jaksa. Dalam struktur kelembagaan, para jaksa bertugas di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (provinsi), maupun Kejaksaan Negeri (kabupaten/kota).
Sama seperti ASN lainnya, jaksa mendapatkan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gaji dan tunjangan ini ditentukan berdasarkan golongan dan kelas jabatan, yang mencerminkan jenjang karier serta tanggung jawab yang diemban oleh seorang jaksa.
Terdapat setidaknya empat regulasi yang mengatur kompensasi bagi jaksa, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021. Melalui regulasi ini, sistem gaji dan tunjangan jaksa diatur secara bertingkat sesuai kelas jabatan.
Sebagai contoh, Ajun Jaksa Madya dengan golongan IIIa (kelas jabatan 8) menerima gaji pokok antara Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta ditambah tunjangan kinerja Rp4,5 juta, sehingga total gaji berkisar antara Rp7,3 juta hingga Rp9,1 juta. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula total gaji yang diperoleh.
Pada tingkatan tertinggi, yakni Jaksa Utama dengan golongan IVe (kelas jabatan 14), gaji pokok yang diterima berada di kisaran Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta, dengan tunjangan kinerja mencapai Rp17 juta. Dengan demikian, total penghasilan jaksa di level tertinggi ini bisa mencapai lebih dari Rp23 juta per bulan.
Menariknya, bagi jaksa yang merangkap jabatan fungsional dan struktural, tunjangan yang diberikan hanya satu, yaitu yang memiliki nilai lebih besar. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Kejaksaan tentang Tunjangan Kinerja, guna menghindari tumpang tindih penghasilan.
Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, jaksa juga mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan makan serta tunjangan keluarga bagi yang telah menikah dan memiliki anak. Dengan struktur penggajian ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum tetap terjaga dan profesionalisme mereka terjaga dalam menjalankan tugas negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....