Distan Akui Petani Lebak Masih Terjerat Praktik Ijon

  • 29 Agt 2026 16:56 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengakui praktik sistem ijon di kalangan petani hingga kini masih ditemukan. Praktik ijon merupakan persoalan yang tidak mudah dihapuskan begitu saja. Kondisi tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi petani yang cukup tinggi.

Petani, kata dia, tidak hanya membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, tetapi juga harus menyiapkan modal untuk kegiatan pertanian. Kebutuhan tersebut meliputi pembelian bibit, pupuk, obat-obatan pertanian, hingga berbagai keperluan lainnya selama proses budidaya tanaman.

"Praktik ijon di petani saat ini memang masih ada. Ijon ini tidak bisa serta-merta dihapus, karena petani juga memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi," ujar Rahmat Yuniar, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sebagian petani memilih sistem ijon karena membutuhkan dana secara cepat, terutama ketika memasuki masa tanam atau menghadapi kebutuhan rumah tangga.

Dalam sistem tersebut, hasil pertanian biasanya telah dijual sebelum masa panen tiba. Petani memperoleh uang lebih awal untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Namun, konsekuensinya petani berpotensi mendapatkan harga hasil panen yang lebih rendah dibandingkan apabila menjualnya setelah panen kepada penampung dengan harga yang sesuai ketentuan.

Rahmat mengatakan, pemerintah terus berupaya memberikan alternatif kepada petani agar mereka memiliki pilihan dalam menjual hasil pertanian. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memperkuat keberadaan lembaga yang dapat melakukan penyerapan hasil panen petani, khususnya gabah kering pungut atau GKP.

Di Kabupaten Lebak, saat ini terdapat dua lembaga yang melakukan penyerapan GKP petani, yakni Lebak Niaga dan Perum Bulog. Keberadaan kedua lembaga tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi petani karena dapat menjadi alternatif tempat penjualan hasil panen.

"Adanya Bulog dan Lebak Niaga ini sangat membantu petani. Mereka tidak lagi kesulitan mencari penampung ketika hasil panennya sudah bisa dijual," kata Rahmat.

Keberadaan penampung yang menyerap gabah petani juga dapat memberikan kepastian dalam pemasaran hasil pertanian. Petani tidak harus sepenuhnya bergantung kepada tengkulak atau menggunakan sistem ijon untuk mendapatkan uang dari hasil pertanian mereka.

Selain itu, harga pembelian yang ditetapkan oleh lembaga tersebut dinilai telah mengacu pada standar atau ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya harga yang sesuai standar pemerintah, petani diharapkan dapat memperoleh nilai jual yang lebih baik dari hasil panen yang mereka produksi.

"Yang penting sekarang petani punya pilihan. Ada Bulog dan Lebak Niaga yang bisa menyerap GKP dengan harga sesuai standar pemerintah," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....