Enam Napi Lapas Kelas IIA Serang Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

  • 18 Agt 2026 09:38 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Enam narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang bebas pada 17 Agustus 2026 melalui Remisi Umum II sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-81.
  • Total 601 warga binaan Lapas Kelas IIA Serang menerima remisi tahun ini, terdiri dari 595 orang Remisi Umum I dan enam orang Remisi Umum II.
  • Data pemberian remisi didasarkan pada catatan resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten yang mengelola fasilitas pemasyarakatan di wilayah tersebut.

RRI.CO.ID, Serang - Enam warga binaan Lapas Kelas IIA Serang langsung menghirup udara bebas pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026. Mereka mendapat Remisi Umum II yang mengakhiri masa pidananya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lapas Kelas IIA Serang memiliki 601 warga binaan yang menerima remisi tahun ini. Sebanyak 595 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan enam orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Secara keseluruhan di Banten, sebanyak 6.122 warga binaan menerima remisi dari total 9.574 warga binaan yang berada di seluruh lapas dan rutan. Rinciannya, 6.002 narapidana mendapat Remisi Umum I dan 120 orang mendapat Remisi Umum II sekaligus bebas.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, Lili mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan berkelakuan baik.

"Hari ini seluruh warga binaan se-Banten ada 9.574 warga binaan. Yang mendapat remisi ada 6.122 warga binaan dan langsung bebas ada 120 warga binaan," ujar Lili dalam penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Serang.

Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak diantara penerima remisi, dengan jumlah 2.961 warga binaan.

Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Serang yang bebas, Muhammad Otong, telah menjalani hukuman sekitar dua setengah tahun atas kasus pencurian sepeda motor pada 2024. Ia mendapat remisi delapan bulan.

Setelah bebas, warga asal Rangkasbitung itu memilih kembali ke rumah untuk merawat orang tuanya. Otong juga ingin memperbaiki diri setelah kembali berkumpul bersama keluarga.

"Ngurusin orang tua di rumah," kata Otong.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Andra berharap warga binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat segera berkumpul dengan keluarga dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

"Semoga segera bisa berkumpul dengan keluarga dan kembali dengan masyarakat dan bisa berkarya seperti sedia kala," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....