Ratusan Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Remisi Kemerdekaan

  • 17 Agt 2026 22:00 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Rutan Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi khusus kepada 206 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
  • Enam narapidana mendapatkan remisi bebas murni dan langsung dibebaskan, sementara narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman dalam berbagai kategori.
  • Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Yuan Tambunan menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan sistem kategori besaran potongan masa tahanan yang berbeda-beda sesuai kriteria yang ditetapkan.

RRI.CO.ID, Pandeglang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi khusus peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 206 narapidana resmi menerima pengurangan masa hukuman dalam upacara kenegaraan tersebut.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Pandeglang, Yuan Tambunan, menjelaskan penyerahan remisi terbagi menjadi beberapa kategori besaran potongan masa tahanan. Sebanyak enam orang narapidana bahkan langsung menghirup udara bebas setelah menerima SK remisi bebas murni.

"Ada 206 orang yang mendapatkan remisi dan enam orang langsung dibebaskan hari ini. Besaran remisi bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga remisi bebas bagi warga binaan yang masa pidananya habis," ujar Yuan, Senin 17 Agustus 2026.

Pemberian hak pengurangan masa pidana tersebut dikatakannya tidak diberikan secara sembarangan kepada seluruh penghuni rutan. Menurutnya setiap warga binaan wajib memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak semua narapidana mendapat remisi karena hanya yang memenuhi syarat saja seperti berkelakuan baik selama enam bulan terakhir. Mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa hukuman di rutan," katanya.

Proses seleksi ketat juga disebut Yuan diberlakukan bagi narapidana kasus khusus berdasarkan regulasi pemerintah terkait syarat peninjauan narapidana. Seluruh narapidana umum maupun kasus khusus wajib membuktikan rekam jejak kedisiplinan selama berada di dalam fasilitas pemasyarakatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....