Kemenkum Banten Monev Penerima Bantuan Hukum di Rutan dan Lapas Serang
- 11 Jun 2026 15:37 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penerima bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Kamis 11 Juni 2026. Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Program Bantuan Hukum Tahun 2026.
Tim juga menggali berbagai masukan terkait proses pendampingan hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum kepada para warga binaan. Di Rutan Kelas IIB Serang, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 13 warga binaan yang mendapatkan pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara, PLBH Jatramada, PBH Isbanri Sukaraharja Banten, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Banten, PLBH Mandiri, serta LBH Studi Kebijakan Publik Banten (SIKAP).
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Serang, kegiatan serupa dilakukan terhadap 4 warga binaan yang didampingi oleh PLBH Jatramada, PAHAM, dan LBH SIKAP. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, secara umum layanan bantuan hukum yang diberikan oleh para PBH telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla).
Para penerima bantuan hukum juga menyampaikan apresiasi dan kepuasan atas pendampingan yang diberikan. Baik dalam proses konsultasi, penyusunan dokumen hukum, maupun pendampingan selama proses peradilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menjelaskan kegiatan ini bertujuan memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh PBH telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar layanan, serta prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pelaksanaan monev dilakukan melalui wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum serta pengisian kuesioner untuk mengukur tingkat kepuasan dan kualitas layanan yang diterima.
Pagar Butar Butar berharap penyelenggaraan bantuan hukum dapat semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memastikan terpenuhinya hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. "Kehadiran Program Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak dan akses terhadap keadilan," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....