Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan Selundupan Rokok Ilegal

  • 13 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak memperketat pengawasan di jalur distribusi logistik guna meredam peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Langkah taktis ini dioptimalkan melalui patroli darat secara konsisten di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan barang kena cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyatakan, penguatan operasi penindakan ini menjadi instrumen vital dalam melindungi masyarakat serta menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat. Otoritas logistik berkomitmen untuk meningkatkan sinergi pengawasan terhadap armada truk muatan yang memanfaatkan jalur penyeberangan antar pulau Jawa dan Sumatra ini.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," kata Djaka, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam operasi terpisah di pelabuhan, Ia menyebut, petugas menggagalkan pengiriman 8,2 juta batang rokok tanpa pita cukai dari dua unit truk. Modus operandi pelaku dilakukan dengan menyembunyikan ratusan karton rokok ilegal jenis sigaret kretek dan putih mesin di balik muatan pakan ternak.

Aparat mengamankan barang bukti senilai Rp12,68 miliar dari tersangka berinisial JFR yang terdeteksi sudah lima kali melancarkan aksi serupa. Penindakan ini diklaim Djaka berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sektor pajak dan cukai tembakau sebesar Rp7,9 miliar.

Proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai ini ditindaklanjuan secara intensif melalui koordinasi bersama Korwas Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Penyelidikan mendalam terus dikembangkan guna membongkar jaringan pemasok utama yang memproduksi rokok ilegal di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar," ucapnya.

Djaka menegaskan, akselerasi patroli pengamanan di pelabuhan Merak akan terus ditingkatkan secara pararel dengan melibatkan seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait. Langkah preventif ini diharapkannya mampu memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku penyelundupan komoditas ilegal di tanah air.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk indikasi perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungan sekitar demi mendukung pemulihan pendapatan kas negara. Kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi cukai nasional dinilainya menjadi faktor penentu dalam mewujudkan stabilitas ekonomi makro yang kondusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....