Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- 13 Jun 2026 06:13 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan terpisah di jalur Merak-Bakauheni. Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengamatan mendalam dan patroli darat dengan menyisir area Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Direktur Ditjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan pertama bergulir pada pukul 07.00 WIB pasca-aparat menerima informasi intelijen mengenai pergerakan truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang mencurigakan. Saat dihentikan, pengemudi berinisial JFR beserta kernet JER tidak mampu menunjukkan manifes muatan resmi kepada petugas lapangan.
Hasil pemeriksaan fisik membuktikan kendaraan tersebut mengangkut 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai. Tak berselang lama, tim gabungan kembali menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang baru saja menyeberang dari arah Pelabuhan Bakauheni.
Sopir truk berinisial RHMT kedapatan menyembunyikan 535 karton atau setara 5.350.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness polos. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan menimbun ratusan dus rokok tanpa pita cukai tersebut di balik tumpukan muatan pakan ternak.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka Budhi Utama dalam keterangan resminya, Jumat 12 Juni 2026.
Atas temuan tersebut, penyidik Kanwil Bea Cukai Banten resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan saringan alat bukti, tersangka diketahui sudah terlibat sedikitnya lima kali dalam sindikat pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Guna menuntaskan berkas perkara, otoritas Bea Cukai memperketat koordinasi intensif bersama jajaran Kepolisian Daerah Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten. Sinergitas penegakan hukum ini difokuskan melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) untuk membongkar jaringan bandar besar di balik penyelundupan tersebut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” kata Djaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....