Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Selamatkan Uang Negara Rp7,9 Miliar
- 13 Jun 2026 06:18 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang – Keberhasilan Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menyita 8,2 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak dan Bakauheni diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar. Akumulasi nilai penyelamatan fiskal tersebut mencakup perhitungan nilai cukai resmi, pajak rokok, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pembiaran terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai berisiko merusak struktur pasar formal. Komoditas ilegal yang dijual murah berpotensi menekan eksistensi pelaku industri rokok resmi yang taat membayar pajak.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ucap Djaka Budhi Utama, Jumat 12 Juni 2026.
Secara rinci, jutaan batang barang kena cukai (BKC) ilegal yang gagal beredar tersebut terdiri dari dua varian jenis produk hasil tembakau. Petugas menyita 2.912.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD dari sebuah truk Colt Diesel asal Jawa.
Sementara dari penindakan kedua pada truk Hino Fuso, petugas mengamankan 5.350.000 batang jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness. Berdasarkan sirkulasi data taksiran resmi, total nilai ekonomis dari 8.262.000 batang rokok polos yang diangkut oleh dua armada truk tersebut diperkirakan menembus angka Rp12,68 milar.
Modus manipulasi muatan dengan menyisipkan rokok ilegal di balik karung pakan ternak menjadi alarm bagi petugas untuk memperketat saringan pengawasan di pelabuhan. Ia menilai koridor Selat Sunda masih menjadi jalur distribusi primer yang rawan dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memasok rokok murah ke Pulau Sumatra.
Menurut Djaka Penanganan kasus ini sekarang telah bergulir ke ranah hukum pidana dengan penetapan sopir berinisial JFR sebagai tersangka utama. Penyidik mengantongi bukti bahwa tersangka terafiliasi dengan jaringan pemasok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sudah beroperasi berulang kali.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....