Polres Cilegon Gencarkan Sosialisasi Hukum untuk Cegah Eksploitasi Pekerja Anak

  • 11 Jun 2026 12:33 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon – Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon memperkuat langkah pencegahan eksploitasi pekerja anak melalui sosialisasi hukum yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga pendidikan. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Lady Fitriyani, mengatakan pencegahan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian secara sendiri. Karena itu, Polres Cilegon menggandeng Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, UPTD PPA, sekolah hingga pesantren.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak anak dan aturan yang mengatur pekerja anak. Kegiatan tersebut juga menyasar aparat kelurahan dan kecamatan melalui koordinasi lintas sektoral.

Selain memberikan edukasi, kepolisian bersama instansi terkait juga melakukan pengawasan terhadap sektor-sektor yang dinilai memiliki kerawanan mempekerjakan anak. Langkah itu dilakukan guna memastikan hak anak tetap terlindungi.

“Kita bekerja sama dengan dinas terkait, sekolah-sekolah dan pesantren. Upaya kita adalah sosialisasi hukum untuk menegaskan bahwa pendidikan dan perlindungan anak ini sangat penting dari eksploitasi pekerjaan,” ujar Eka.

Ia menjelaskan aturan ketenagakerjaan sebenarnya masih memperbolehkan anak bekerja dalam kondisi tertentu. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti usia, jenis pekerjaan, izin orang tua dan batas waktu kerja.

Melalui pendekatan edukatif dan pengawasan bersama, Polres Cilegon berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku sehingga potensi terjadinya eksploitasi pekerja anak dapat ditekan sejak dini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....