BPN Lindungi Tanah Ulayat Adat Lebak Lewat Sertifikasi Lahan
- 09 Apr 2026 19:58 WIB
- Banten
Poin Utama
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan tanah hak ulayat adat di Kabupaten Lebak, melalui program sertifikasi.
- Legalitas tanah ulayat sangat penting untuk mencegah konflik.
- Kabupaten Lebak menjadi fokus utama pelaksanaan program tersebut
- Bupati Lebak menilai program ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di daerahnya.
RRI.CO.ID, Lebak - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan tanah hak ulayat adat di Kabupaten Lebak, melalui program sertifikasi. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Rezka Oktoberia , mengatakan bahwa legalitas tanah ulayat sangat penting untuk mencegah konflik. Sertifikat tanah dinilai menjadi bukti hukum yang kuat.
“Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa,” ujar Rezka Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki komitmen untuk melindungi tanah ulayat. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat. Ia menyebutkan, Provinsi Banten menjadi salah satu dari delapan wilayah target program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tahun 2026.
Kabupaten Lebak menjadi fokus utama pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima subyek masyarakat hukum adat yang dinyatakan clear dan clean.
Kelima wilayah tersebut adalah Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak. Namun demikian, masih terdapat 18 subyek masyarakat hukum adat lainnya yang perlu dikaji lebih lanjut.
| Baca juga: Gerakan Patok Tanah Wakaf Resmi Diluncurkan |
Kajian tersebut mencakup aspek lokasi tanah hingga kelengkapan administrasi. Rezka menjelaskan, program ini dijalankan dengan tiga prinsip utama. Di antaranya tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengedepankan sinergi hukum adat dan hukum nasional, serta menjadikan pendaftaran sebagai hak, bukan kewajiban.
“Semua tanah hak ulayat itu memiliki hukum masyarakat adat dan pemerintah hadir untuk menjaga dan melindunginya,” katanya.
Ia juga memaparkan empat manfaat utama dari program ini. Di antaranya memberikan kepastian hukum, melindungi aset adat, mencegah konflik, serta menghindari hilangnya tanah ulayat. Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program tersebut.
“Kami butuhkan dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, termasuk sesepuh dan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Perwakilan Kasepuhan Cisitu,Endah Lestari, menyambut baik program ini. Ia menilai legalitas tanah ulayat sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat. “Kami tentu membutuhkan legalitas hukum yang kuat untuk sertifikat tanah hak ulayat adat itu,” katanya.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Jayabaya mengapresiasi program tersebut. Ia menilai program ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di daerahnya. “Kami mendorong semua hak tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi konflik maupun sengketa,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 522 kasepuhan atau pemuka masyarakat adat di Kabupaten Lebak. Mereka tersebar di berbagai kecamatan dan menjadi bagian penting dalam menjaga kearifan lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....