BPN Kota Serang Serahkan Sertipikat Tanah BMN kepada Tiga Instansi di Banten

  • 30 Jul 2026 12:50 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada tiga instansi pemerintah di Provinsi Banten di Aula LPP RRI Banten, Kota Serang, Kamis 30 Juli 2026. Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mengatakan sertipikasi tanah BMN merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.

Ia menjelaskan layanan pertanahan kini terus didorong berbasis digital sehingga memudahkan pelacakan data serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada instansi pemerintah. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program sertipikasi tanah Barang Milik Negara jalur mandiri yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan BMN.

Tiga instansi yang menerima sertipikat yakni LPP RRI Banten yang diwakili Kepala LPP RRI Banten Nurdin Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten yang diwakili Jetro Pernando Sagala, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Karangantu yang diwakili Yos Rizal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang Swastiko Purnomo, serta para pejabat dan tamu undangan dari instansi terkait. Kehadiran KPKNL Serang menjadi bagian dari sinergi pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Negara antara Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan instansi pengguna BMN.

Kepala LPP RRI Banten menyampaikan sertipikat tanah yang diterima memiliki nilai strategis karena memberikan kepastian hukum atas aset negara yang dikelola. Legalitas tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPP RRI Banten sebagai lembaga penyiaran publik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Serang beserta jajaran atas dukungan dan pendampingan selama proses sertipikasi aset hingga dapat diselesaikan dengan baik. Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan terus terjalin dalam mendukung pengamanan administrasi maupun pengamanan hukum atas Barang Milik Negara.

Kepala KPKNL Serang Swastiko Purnomo menyampaikan dukungannya terhadap upaya percepatan sertipikasi aset BMN sebagai bagian dari pengamanan aset negara. Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Keuangan melalui KPKNL, ATR/BPN, dan seluruh instansi pengguna BMN menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui sertipikasi aset BMN, pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara sehingga pemanfaatannya semakin optimal dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....