BPN Lebak Targetkan 8.000 Bidang Tanah Bersertifikat selesai September 2026
- 22 Jul 2026 08:11 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menargetkan penyelesaian 8.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada September 2026. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan pelaksanaan PTSL tahun 2026 tersebar di 19 desa yang berada di delapan kecamatan di Kabupaten Lebak.
Hingga saat ini proses pendataan terus berjalan dengan capaian yang cukup signifikan.
"Target PTSL tahun 2026 sebanyak 8.000 bidang tanah yang tersebar di 19 desa pada delapan kecamatan di Kabupaten Lebak," kata Akhda Jauhari di Lebak, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dari target tersebut, sebanyak 6.782 bidang tanah telah berhasil dihimpun lengkap dengan berkas yuridis dan peta bidang. Sebanyak 2.595 bidang tanah telah selesai diterbitkan sertifikatnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 sertifikat telah diserahkan secara langsung kepada masyarakat pemilik tanah.
Akhda menegaskan, pihaknya terus bekerja maksimal agar seluruh target penyelesaian PTSL dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
"Melalui sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat meminimalisasi sengketa maupun konflik pertanahan," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha. Meski demikian, Akhda mengingatkan masyarakat agar bijak apabila menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman di lembaga perbankan.
Ia meminta masyarakat memperhitungkan kemampuan membayar cicilan agar tidak mengalami gagal bayar. "Jangan sampai sertifikat dijaminkan untuk pinjaman yang tidak produktif, kemudian gagal membayar sehingga tanah harus dilelang oleh pihak perbankan," katanya.
Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah sehingga hak kepemilikan harus dijaga dengan baik. Karena itu, ia berharap pinjaman yang diajukan dengan agunan sertifikat benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sebagai contoh, modal usaha dapat digunakan untuk membeli pupuk, benih, atau kebutuhan pertanian lainnya guna meningkatkan hasil produksi. "Dengan modal yang dimanfaatkan secara produktif, pendapatan masyarakat dapat meningkat dan kesejahteraan keluarga juga akan lebih baik," ucapnya.
Melalui percepatan program PTSL, BPN Kabupaten Lebak optimistis target penyelesaian 8.000 bidang tanah pada September 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Lebak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....