Warga Tiga Desa di Pandeglang Tolak Pematokan Satgas PKH

  • 24 Agt 2026 10:29 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Ribuan warga dari tiga desa di Kecamatan Sobang yang meliputi Desa Pangkalan, Desa Kutamekar, Desa Sobang, serta warga Desa Mekarsari di Kecamatan Panimbang, menolak Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) melakukan patok tapal batas hutan di kampung halamannya. Penolakan tersebut dipicu oleh rencana pemasangan patok tapal batas hutan di perkampungan warga yang telah mengantongi sertifikat sah sejak puluhan tahun lalu.

Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Mulyadi menyatakan wilayah tempat tinggal masyarakat telah memiliki legalitas kepemilikan tanah resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1993. Munculnya klaim kawasan hutan ini dinilainya merugikan warga karena menghambat proses administrasi pertanahan seperti peralihan hak maupun jual beli.

"Pada kesempatan ini kami seluruh masyarakat Kecamatan Sobang memohon, menginginkan, dan mendesak kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mencabut peta wilayah hutan yang masuk Desa Pangkalan, Desa Sobang, dan Desa Kutamekar," ujar Mulyadi Senin, 24 Agustus 2026.

Warga mendesak kementerian terkait untuk dapat menghapus status peta kawasan hutan di wilayah permukiman mereka agar masyarakat memiliki kejelasan hak atas tanah. Keberadaan klaim sepihak tersebut dikatakannya selama ini dikeluhkan karena kerap memicu kendala serius saat warga hendak memproses balik nama sertifikat tanah melalui program resmi.

"Adanya klaim tanah kehutanan dampaknya dirasakan saat akan melakukan proses peralihan hak atau mau menjual tanah, ketika mau balik nama tidak bisa karena terblok di BPN akibat tanah warga masuk peta hutan," katanya.

Pihak desa menegaskan aksi penolakan ini murni memperjuangkan hak kepemilikan warga agar terbebas dari belenggu status kawasan. Masyarakat berharap pemerintah pusat segera mendengar aspirasi warga di daerah agar konflik status lahan ini tidak terus berkepanjangan dan merugikan hak-hak keperdataan masyarakat.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Djumrani, membenarkan adanya aksi penolakan penandatanganan tapal batas hutan oleh warga setempat. Namun pemerintah daerah mencatat bahwa kebijakan penentuan batas tersebut merupakan kewenangan penuh dari instansi kementerian terkait.

"Adanya penentuan itu langsung dari Kementerian, Perkim tidak menerima surat pernyataannya karena itu langsung dari Kementerian Kehutanan," kata Djumrani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....