Ombudsman Pantau Galian C di Mancak
- 05 Feb 2026 22:46 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan Galian C di Provinsi Banten, salah satunya di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, Kamis 5 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan tambang. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Serang Tutup Permanen Tambang Ilegal Umbul Tengah
Dalam pengawasan lapangan di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Ombudsman meninjau dua lokasi tambang, yakni satu lokasi berizin dan satu lokasi yang diduga ilegal. Tambang berizin tersebut dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas teknis yang belum sesuai ketentuan, seperti kemiringan galian mencapai 90 derajat tanpa terasering. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan sekitar.
Yeka Hendra Fatika menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan wajib mengikuti standar teknis dan ketentuan reklamasi. Ia menyebut reklamasi penting dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Satgas Penanganan Banjir Cilegon Sidak Tambang Pasir
“Pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi,” ujar Yeka.
Menurutnya, pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko jangka panjang. Di sekitar lokasi tambang berizin, tim juga menemukan area yang diduga sebagai tambang ilegal. Meski tidak ditemukan aktivitas, terdapat sejumlah alat berat yang diduga sebelumnya digunakan untuk penambangan.
“Tetap harus ditutup dan diproses secara hukum,” kata Yeka. Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Ombudsman Banten Soroti Keberadaan Tambang Ilegal di Banten
Yeka menambahkan, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Dampak tersebut dapat muncul dalam bentuk longsor, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem.
Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal, sementara tambang berizin wajib dievaluasi secara berkala. Seluruh komitmen perizinan, termasuk reklamasi, harus dijalankan secara konsisten.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyebut distribusi hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Cegah Bencana, Pemprov Banten Tertibkan Tambang Ilegal
Menurut Fadli, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Banten telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Dampak tersebut meliputi pencemaran air, deforestasi, dan meningkatnya risiko bencana alam.
Dalam beberapa kasus, kegiatan tambang ilegal bahkan menimbulkan korban jiwa. Salah satunya terjadi di Kota Serang yang menyebabkan meninggalnya dua anak dan telah ditutup oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Lebak Batasi Jam Operasional Kendaraan Galian C
Dia menerangkan, secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. Regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Ombudsman RI Provinsi Banten akan menindaklanjuti hasil pengawasan untuk mendalami dugaan maladministrasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik dan pengawasan pemerintah berjalan optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....