Pemkot Serang Tutup Permanen Tambang Ilegal Umbul Tengah
- 26 Jan 2026 22:53 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota Serang menutup permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal di Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan dilakukan Senin, 26 Januari 2026 oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi jajaran OPD, camat, dan pemerintah kelurahan setempat.
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan, aktivitas tambang ilegal merugikan daerah karena tidak menyumbang PAD dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko bagi keselamatan masyarakat. “Hari ini kami hentikan total karena aktivitas ini ilegal dan sudah menimbulkan dampak yang sangat membahayakan. Tidak ada toleransi untuk praktik seperti ini,” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.
Penutupan tambang juga terkait peristiwa tragis seorang warga tenggelam di lubang bekas galian. Sebagai bentuk kepedulian, santunan telah diberikan secara pribadi bersama Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa menggunakan dana APBD.
Selain menghentikan aktivitas tambang, Pemkot Serang merespons keluhan warga terkait jalan rusak akibat truk pengangkut pasir. Wali Kota Budi memastikan perbaikan jalan akan direalisasikan tahun ini dan saat ini tengah dalam tahap persiapan lelang. “Insya Allah jalan yang rusak akibat aktivitas galian ini akan dibangun tahun ini. Prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung lama dengan memanfaatkan lahan milik perorangan yang bekerja sama dengan pengusaha tambang. Kondisi lingkungan di lokasi sudah rusak berat.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Sesuai arahan Pak Wali Kota, pengawasan akan diperketat agar tidak ada operasional di kemudian hari,” kata Wahyu
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....