Pemkab Lebak Batasi Jam Operasional Kendaraan Galian C

  • 18 Jun 2025 19:30 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Pemerintah Kabupaten Lebak resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan Galian C yang mengangkut material pasir dan tanah.

Surat edaran ini ditetapkan oleh Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya pada 18 Juni 2025 di Rangkasbitung.

Dalam surat edaran tersebut, operasional kendaraan angkutan Galian C dibatasi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Selain itu, secara tegas disebutkan bahwa kendaraan dilarang mengangkut pasir dalam kondisi basah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto menegaskan, aturan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Operasional kendaraan Galian C di siang hari terbukti mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Mulai hari ini, Dishub bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan,” ujar Rully, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ini tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan wajib kembali ke lokasi semula. Tindakan tegas akan diberikan sebagai efek jera.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan di lapangan jika menemukan pelanggaran. Ini adalah komitmen bersama demi ketertiban dan keselamatan masyarakat Lebak,” ucap Rully.

Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan pelanggaran di lapangan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....