Ombudsman Banten Soroti Keberadaan Tambang Ilegal di Banten
- 18 Des 2025 21:04 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Banten menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kabupaten, Kota yang ada di Banten. Hal itu dilakukan, lantaran Pemerintah Provinsi Banten akan mendorong pertambangan itu menjadi wilayah Pertambangan Rakyat di tahun 2026 mendatang.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyatakan, pihaknya baru menerima satu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya tambang ilegal tersebut. Menurut Fadli, secara aturan keberadaan tambang harus berdampak positif terhadap masyarakat sekitar dan kepada Negara melalui program Pendapatan Pajak Daerah (PAD).
"Tahun ini laporan yang masuk ke kami (Ombudsman) baru satu. Jadi kita akan liat nanti pertambangan ini sebuah tata kelola,"kata Fadli di kantornya, Kamis (18/12/2025).
Terkait tambang, Fadli menyampaikan ada tiga faktor utama yang harus dijaga dengan baik. Ketiganya yakni, mulai dari keberadaan tambangnya, produksinya dan distribusinya sampai dengan pemanfaatannya. Menurutnya, ketiga hal itu harus diatur dengan baik, agar masyarakat dan negara tidak dirugikan. "Mulai dari tambangnya, produksinya, distribusinya sampai ke manfaatnya. Ketiganya ini perlu diatur dengan baik, agar masyarakat dan negara tidak dirugikan," ujar Fadli.
Fadli melihat, keberadaan tambang di Banten sampai sejauh ini pemanfaat tambang belum berjalan sebagaimana mestinya. Lantaran, masih banyak tambang yang belum berizin. "Lalu kita bicara soal distribusinya, per hari ini soal distribusi belum berjalan dengan baik. Kalau yang sudah diatur Pemda baru jam Operasional saja. Kita bicara soal kerusakan jalan, kendaraan overload, lalu tanah yang berceceran di jalan. Lalu soal pemanfaatan, yang belum sebagaimana mestinya, karena belum ada izinya," katanya.
Fadli menambahkan, keberadaan bekas tambang juga di Banten cukup memprihatinkan. Lantaran, bisa membahayakan warga sekitar. Padahal, apabila tambang itu legal atau berizin dapat dilakukan pengurugan kembali sehingga tidak membahayakan kepada masyarakat sekitar. "Kondisinya begini, kalau itu legal bisa dilakukan reklamasi, kalau itu ilegal siapa pemiliknya. Itu yang sampai saat ini masih masalah," ucap Fadli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....