Satgas Penanganan Banjir Cilegon Sidak Tambang Pasir

  • 20 Jan 2026 15:53 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Banjir Kota Cilegon, melakukan monitoring sebuah tambang pasir yang beroperasi di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Selasa 20 Januari 2026.

Satuan tugas ini terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon, mahasiswa, masyarakat dan sejumlah unsur lainnya di Kota Cilegon

“Hari ini sesuai rencana tim satgas mengunjungi atau sidak ke pertambangan yang beraktivitas di Kota Cilegon. Di titik pertama kita di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Kota Cilegon," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra kepada wartawan di lokasi tambang.

Baca juga: Cegah Banjir Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di Cilegon

Namun, setelah dilakukan monitoring, Satgas tidak menemukan aktivitas tambang di lokasi tersbeut, karena sudah berhenti beroperasi. Namun demikian, lantaran daerah ini berbatasan dengan Kabupaten Serang, maka pihaknya menilai masih ada aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Serang.

Oleh karena itu, Aziz meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian agar melarang kendaraan tambang dari Kabupaten Serang melintasi jalan Kota Cilegon. Terutama, kendaraan tambang yang overload.

“Lokasi ini berbatasan dengan Kabupaten Serang, yang masih beroperasi. Sehingga kami menyarankan kepada di pengelola tambang ini, yang menggunakan jalur Kota Cilegon agar diawasi atau jangan melewati Kota Cilegon,” ujar Aziz.

Baca juga: Pemkot Cilegon Usulkan Moratorium Tambang Ilegal Ke Pemprov

Aziz menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan di Kota Cilegon terdapat 32 titik. Namun kata Aziz, yang mengakibatkan banjir di Kota Cilegon terdapat 8 titik yang berada di Kecamatan Cilegon, Cibeber, Ciwandan dan Kecamatan Citangkil.

“Untuk yang berdampak banjir dan tidak memiliki izin sudah ditutup, dan yang memiliki izin agar menghentikan aktivitasnya sementara sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” katanya.

Baca juga: Ombudsman Banten Soroti Keberadaan Tambang Ilegal di Banten

Sementara, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, terkait penindakan aktivitas tambang di Kota Cilegon, mengacu kepada undang-undang yang ada. Seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Minerba, Tata Ruang, dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Secara aturan, seperti yang sudah saya jelaskan, mengacu pada Undang-Undang Minerba, Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan undang-undang mengenai masalah Undang-Undang Ciptkerja. Tidak ditemukan pada saat inspeksi mendadak kali ini tambang yang tidak memiliki izin,” ucap Kapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....