Pemkab Pandeglang Kebut Perbaikan TPA Bangkonol

  • 29 Sep 2025 16:10 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berpacu menyelesaikan perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkono di Kecamatan Koroncong agar tidak terkena sanksi lebih berat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sesuai surat keputusan yang diterima 4 Juli 2025, Pandeglang bersama 343 daerah lain diwajibkan menghentikan praktik open dumping paling lambat 30 September mendatang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno menyebut, saat ini TPA Bangkonol tidak lagi menggunakan sistem open dumping dan telah beralih ke sistem controlled landfill. Adapun tahap berikutnya, pada Desember 2025 Pemkab Pandeglang dituntut sudah menyiapkan sanitary landfill, yaitu sistem pembuangan yang lebih ramah lingkungan dengan adanya saluran lindi, pipa gas metana, dan instalasi pengolahan air limbah.

Baca juga: Rencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel-Pandeglang Dibatalkan

“Target ke depan adalah sanitary landfill, termasuk perbaikan saluran lindi, pemasangan pipa gas metana, dan pembaruan instalasi pengolahan air limbah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Winarno menyebut, progres perbaikan saat ini telah mencapai lebih dari 60 persen. Ia menegaskan controlled landfill udah berjalan dengan sistem penimbunan sampah setiap 5 hingga 7 hari sekali menggunakan lapisan tanah setebal 20 cm.

Menurut Winarno berdasarkan surat keputusan KLHK yang diterima pada 4 Juli 2025, terdapat tiga tahapan kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, dalam waktu 30 hari pemerintah daerah wajib menyiapkan regulasi atau rencana aksi penghentian open dumping. Kedua, dalam 60 hari sudah harus melaksanakan controlled landfill atau penutupan sampah dengan tanah secara berkala. Ketiga, paling lambat 180 hari diwajibkan beralih ke sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.

Baca juga: Kerja Sama Pengolahan Sampah Batal, Bagaimana Nasib TPA Bangkonol?

Meski demikian, upaya perbaikan itu terkendala anggaran dan fasilitas. Winarno menegaskan peralihan ke sistem sanitary landfill membutuhkan dukungan sarana tambahan. Menurutnya, TPA Bangkonol masih kekurangan eskavator, bulldozer, compactor, serta dump truck untuk menutup dan memadatkan sampah secara rutin. Selain itu, instalasi pengolahan air lindi, jaringan pipa gas metana, hingga timbangan sampah juga menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan benar-benar sesuai standar KLHK.

“Alat berat, mesin pencacah, hingga drainase dan tanggul penahan masih menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, target sanitary landfill sulit dicapai tepat waktu,” ujar Winarno.

Baca juga: Pemulung Resah Jelang Penutupan TPA Bangkonol

Untuk mendukung transformasi TPA Bangkonol, pemerintah daerah telah mengajukan tambahan anggaran melalui APBD, serta meminta dukungan ke pemerintah provinsi maupun pusat.

Winarno menyebut sanksi administrasi yang dijatuhkan berpotensi berkembang menjadi hukuman lebih berat bila kewajiban sanitary landfill tidak terpenuhi. Ia berharap perbaikan operasional TPA Bangkonol tidak sekadar menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadikannya contoh pengelolaan sampah berkelanjutan yang aman bagi lingkungan dan masyarakat.

“Sanksi ini bisa berkembang menjadi lebih berat jika kewajiban sanitary landfill tidak dipenuhi,” ucapnya. (Ridwan Maulana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....