Kerja Sama Pengolahan Sampah Batal, Bagaimana Nasib TPA Bangkonol?
- 01 Sep 2025 15:43 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memutuskan untuk membatalkan rencana kerja sama pengolahan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pembatalan itu berdampak terhadap nasib Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, yang terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, KLHK menegur Pemkab Pandeglang, lantaran TPA Bangkonol masih menggunakan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus. KLHK kemudian merekomendasikan Pemkab untuk mengubahnya menggunakan sanitary landfill, pengolahan sampah modern.
Baca juga: Rencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel-Pandeglang Dibatalkan
Pemkab diberi waktu 180 hari untuk mengubah penanganan sampah di TPA Bangkonol sesuai rekomendasi. Tenggatnya sampai akhir bulan September mendatang. Rencananya anggaran dari kerja sama pengolahan sampah dengan Pemkot Tangsel, akan digunakan untuk memperbaiki sistem pengolahan sampah di TPA Bangkonol.
“Kami akan menyesuaikan pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai dengan standar KLHK. Langkah-langkah perbaikan akan segera dijalankan agar penutupan tidak terjadi,” ujar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani saat konferensi pers di Setda Pandeglang, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Polemik Kerja Sama Sampah Pandeglang-Tangsel "Makan" Korban
Bupati Dewi menegaskan Pemkab Pandeglang akan segera mencari solusi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pihaknya juga akan berkirim surat ke KLH untuk meminta perpanjangan operasional TPA Bangkonol hingga standar pengelolaan sampah terpenuhi.
“Untuk ke depannya, kami akan terus berupaya mengelola sampah dari daerah sendiri dan upaya terkait dengan anggaran, secepatnya kami akan bersurat ke KLHK untuk memohon perpanjangan masa ditutupnya TPA Bangkonol. Kami ingin diperpanjang,” ucap dia.
Baca juga: Warga Keluhkan Bau Sampah TPA Bangkonol yang Menyengat
Dewi menegaskan, keputusan pembatalan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Langkah ini juga sebagai komitmen Pemkab Pandeglang untuk mengedepankan aspirasi warga sekaligus memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai aturan,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang itu.
Baca juga: Wabup Iing: Kerja Sama Sampah Demi Selamatkan TPA Bangkonol
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Muhamad Habibi Arafat menyebutkan, pembatalan kerja sama merupakan keputusan tepat karena pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
“Instruksi KLHK jelas meminta agar TPA Bangkonol ditutup. Maka pemerintah daerah harus segera melaksanakan amanah tersebut, sekaligus menyiapkan solusi agar persoalan sampah tetap bisa teratasi dengan baik,” ucap Habibi.
Baca juga: Pengelolaan TPA Bangkonol Pandeglang Harus Tertata
Habibi menambahkan, terkait arahan KLHK yang meminta penutupan TPA Bangkonol, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti dengan langkah konkret agar permasalahan sampah tetap bisa teratasi. Menurutnya, Pemkab harus menyiapkan solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya keputusan pembatalan kerja sama serta tindak lanjut atas arahan KLHK, Pemkab Pandeglang kini tinggal fokus mencari solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. (Ridwan Maulana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....