BPN Lebak Gandeng Pemerintah Desa Percepat Program PTSL

  • 07 Okt 2025 13:46 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggandeng pemerintah desa dan kelurahan di seluruh wilayah setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Adha Jauhari, mengatakan pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelaksanaan program PTSL di lapangan. Mereka dinilai paling memahami kondisi wilayah dan masyarakatnya, sehingga dapat membantu memperlancar proses administrasi dan verifikasi data kepemilikan tanah.

“Pemerintah desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam pelaksanaan PTSL karena mereka yang paling mengenal kondisi wilayah dan warganya. Kepala desa atau lurah memimpin dan menggerakkan seluruh tahapan pelaksanaan di wilayahnya, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Adha Jauhari, di Rangkasbitung, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Rehabilitasi Gedung RMU dan Perbaikan Pasar Semi

Ia menjelaskan perangkat desa atau kelurahan turut membantu dalam proses administrasi, seperti menyiapkan surat-surat yang diperlukan dan mengumpulkan dokumen dari pemohon. Dengan sinergi antara BPN dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan PTSL dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Selain itu, lanjut Adha, Kantor Pertanahan Lebak juga membentuk Panitia A (Panitia Adjudikasi) dan Panitia Pemeriksa Tanah, yang terdiri atas unsur BPN, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Panitia ini memiliki peran strategis dalam pengumpulan data yuridis dan pemeriksaan lapangan. “Panitia A kami bentuk untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka mengumpulkan dan meneliti data kepemilikan, memeriksa batas-batas tanah, serta memastikan kesepakatan antar pemilik lahan yang berbatasan,” katanya.

Baca juga: Trans Banten Gratis sampai Akhir Tahun! Nyaman, Aman

Adha menambahkan, dengan keterlibatan aktif pemerintah desa, perangkat daerah, dan masyarakat, program PTSL di Kabupaten Lebak diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi agar masyarakat Lebak segera memiliki sertifikat tanah yang sah dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....