Dua Bapaslon Bupati Pandeglang Jalur Perseorangan Penuhi Syarat
- 13 Mei 2024 16:09 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menerima 3 dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
Dari 3 dokumen itu, hanya 2 yang dinyatakan lengkap dan diterima. Sementara 1 dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima.
Baca juga: Belum Ada Bakal Calon Perseorangan yang Daftar ke KPU Pandeglang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menerangkan, syarat dukungan untuk pencalonan Pilbup Pandeglang dari jalur persorangan minimal 74.710 dukungan yang tersebar di 18 kecamatan se Kabupaten Pandeglang.
“Namun sejak dibuka pada 8 Mei dan ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, hanya ada dua Paslon yang sanggup memenuhi syarat tersebut,” kata dia, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Hingga Akhir, KPU Banten Tak Terima Calon Pasangan Perseorangan
Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat itu yakni pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto dengan 80.329 dukungan yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Suara dukungan mereka tersebar di 32 kecamatan.
Kemudian pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar yang menyerahkan sebanyak 85.045 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan. Sementara pasangan Agus Ruli Ardiansyah dan Indra Bayu, hanya mampu mengumpulkan 589 dukungan dengan jumlah sebaran dukungan di 15 kecamatan.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Izinkan ASN Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
Restu menjelaskan, selanjutnya KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) sebagai langkah tindak lanjut usai dokumen tersebut diserahkan. Apabila sesuai, maka KPU akan menerbitkan tanda terima, sebaliknya apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan.
“Kami akan memeriksa syarat dukungan yang diserahkan ini,” ujar dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....