Belum Ada Bakal Calon Perseorangan yang Daftar ke KPU Pandeglang
- 10 Mei 2024 14:35 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Tiga hari sejak dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang belum menerima adanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Sejauh ini baru dua orang bakal calon yang mengajukan pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengunggah syarat pencalonannya. Keduanya yakni Aap Aptadi dan Uday Suhada.
Baca juga: Ratusan Calon PPK Pilkada Pandeglang Jalani Tes CAT
“Kemarin baru Pak Aap dan Pak Uday yang mengajukan pembuatan akun Silon. Tapi sejauh ini belum ada perkembangan lagi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Jumat (10/5/2024).
Restu belum tahu kapan keduanya menyerahkan berkas persyaratan. Yang jelas, KPU menunggu berkas persyaratan bakal calon perseorangan hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Tahapan ini kan masih berjalan sampai tanggal 12 Mei. Ketika jadi dan tidaknya, akan terlihat dihari terakhir sampai pukul 23.59 WIB,” ucap dia.
KPU Pandeglang membuka penjaringan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan sejak tanggal 8 Mei dan akan berakhir 12 Mei 2024. Calon perorangan perlu menyiapkan sebanyak 74.710 fotokopi KTP warga yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pandeglang yang tercatat sebanyak 996.127 orang,” ujar Restu.
Baca juga: Inilah Besaran Gaji Panwascam Pilkada Banten
Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah wilayah tidak sesuai yang ditentukan, maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami sudah membuat Helpdesk untuk penyerahan dokumen syarat dukungan calon dari jalur perseorangan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....