Pemkab Pandeglang Izinkan ASN Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
- 02 Mei 2024 21:13 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pilkada 2024. Baik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, tidak ada larangan bagi jajarannya untuk menjadi penyelanggara Pemilu. Mereka juga tidak perlu mengundurkan diri.
“Kalau itu (ASN jadi penyelenggara Pemilu) mah kan kemarin juga banyak. Saya kira itu ranahnya ada di KPU dan BKPSDM. Tapi intinya kan banyak kemarin juga kan yang PPK juga dari PNS juga sama. Itu kan tidak seterusnya, itu kan temporer hanya untuk kepentingan sementara saja,” kata dia, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Ribuan Warga Pandeglang Daftar Jadi Calon PPK untuk Pilkada 2024
Hanya saja, Fahmi menegaskan, mereka harus mendapat rekomendasi dari pimpinan instansi. Selain harus mendapat persetujuan pimpinan, mereka juga harus bersedia tidak menerima gaji selama menjadi penyelenggara Pemilu.
“Asal ada surat kalau rekomendasi dari pimpinannya memberikan persetujuan atau izin,” ucapnya.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri menambahkan, meski diperbolehkan, namun ada pengecualian bagi abdi negara yang ingin menjadi anggota Panwascam. Sebab selain harus mendapat izin dari pimpinan, mereka juga harus bersedia untuk mengundurkan diri.
Baca juga: Eks Panwascam Pemilu Diprioritaskan Jadi Panwascam Pilkada 2024
“Untuk PPK dan PPS memang diperbolehkan. Tapi untuk Panwascam diperketat karena memang mereka kan hierarki tugasnya. Bahkan ada pemberhentian sementara atau mengundurkan diri dari jabatan. Makanya untuk Panwascam agak beda,” ujarnya.
Akan tetapi Farid juga menjelaskan bahwa pendaftaran diri ASN menjadi penyelenggara Pemilu, jangan sampai mengganggu kinerja di instansinya. Pemberian izin harus berdasarkan ketersediaan SDM di instansinya.
“Namun yang perlu diperhatikan, pengajuan izin itu harus dilihat dari SDM diinstansinya. Jangan juga diizinkan tapi nanti instansinya malah kekurangan pegawai,” kata Farid.
Baca juga: Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2024 Akan Ditingkatkan
Adapun sejauh ini, BKPSDM belum menerima adanya ASN yang mengajukan diri menjadi penyelenggara Pemilu. Pemberian izin dan rekomendasi bisa diberikan oleh dinas yang menaunginya tanpa perlu melaporkan ke BKPSDM.
“Nanti jumlah ASN yang menjadi petugas PPK atau Panwascam, baru akan ketahuan kalau sudah diumumkan oleh KPU maupun Bawaslu,” ucapnya.
Saat ini, KPU Tengah melakukan proses seleksi untuk tenaga PPK dan PPS. Begitu pun Bawaslu yang mulai menyeleksi anggota Panwascam, terutama yang existing, untuk bertugas di Pilkada Pandeglang 2024.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....