Hingga Akhir, KPU Banten Tak Terima Calon Pasangan Perseorangan

  • 13 Mei 2024 08:14 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapanPenerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU ProvinsiBanten, yang berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Hal ini sesuaidengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan danJadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan WakilWali Kota Tahun 2024.

"Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatanpenyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB yang bertempat di AulaKPU Provinsi Banten. Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseoranganyang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan.Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU ProvinsiBanten yakni an. Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina," Anggota KPU Banten Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Subagja, Senin (13/8/2024).

Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calontersebut, kata dia tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.KPU Provinsi Banten sejatinya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan Syaratdukungan calon perseorangan kepada Stakeholder dan Instansi terkait, begitu juga OrganisasiMasyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halamanWebsite dan Media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namunsampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan.

"Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangandalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalampemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuatpada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukunganpaling sedikit 7,5 persen," ujarnya.

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilihsehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024.KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan CalonPerseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlahsyarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada WilayahProvinsi Banten," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....