Dugaan Kredit Fiktif di bjb Dibongkar, Polisi Amankan Uang Rp1,4 Miliar
- 14 Mei 2024 15:53 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Polres Pandeglang membongkar kasus dugaan korupsi di bjb Cabang Labuan. Dari hasil penyelidikan Polisi, dua tersangka yang menjadi otak tindak pidana ini diamankan, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.
Para pelaku, melakukan tindakan korupsi ini dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan total kerugian hingga Rp13 miliIar lebih.
“Dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini, kejadiannya di tahun 2018. Secara maraton unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah tersebut. Di tahun 2024 ini kami mengamankan terduga pelaku berinisial TN (55), yang kedua IK (44),” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi PIP Kota Serang Dibekuk Polisi
Dia menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu. Para pelaku mengajukan kredit fiktif untuk pembiayaan sejumlah proyek pembangunan di PT WIKA, PT Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta, dan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Jawa Barat.
“Mereka mengajukan kredit ke bjb Labuan menggunakan lima perusahaan berbeda, yakni PT Ucu Perkasa Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi,” ucap dia.
Namun setelah diselidiki, proyek pembangunan yang mereka janjikan tidak pernah terwujud. Malah uang sekitar Rp12 miliar yang mereka dapat, dipakai untuk membiayai proyek pembangunan lain di luar pengajuan ke bjb Labuan.
Baca juga: Desa Bandung Jadi Percontohan Program Desa Anti Korupsi KPK RI
“Dari laporan polisi Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023, bahwa ada pengajuan kredit yang diduga fiktif yang akan digunakan untuk pembiayaan proyek pemerintahan baik pembangunan jalan maupun pembangunan disalah satu perusahaan milik pemerintah yang diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dan fiktif,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN (55) yang bekerja sebagai pegawai di BBWS Citarum Jawa Barat, dan IK (44) sebagai Direktur Utama dari sejumlah perusahaan.
“Peran TN berkoordinasi dengan Kepala BJB Labuan, membawa berkas dokumen permohonan KMKK ke bjb, membuat dua CV atas nama karyawannya, dan memegang buku rekening serta uang hasil penarikan dari bjb Labuan,” katanya.
Baca juga: Pelaku Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warna Sari Diamankan Polisi
Sementara Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menceritakan, alur pengajuan mereka mengajukan kredit ke bjb Labuan, karena salah satu tersangka memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan bjb Labuan saat ini. Oleh karenanya, Polisi menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
“Sementara ini masih mengamankan dua pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 serta pasal 55 KUHP Pidana. Keduanya terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....