Pelaku Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warna Sari Diamankan Polisi
- 03 Okt 2023 14:37 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Dua pelaku Tindak Pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri berhasil diungkap Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam kasus ini Negara dirugikan hingga Rp.7.001.500,000.
"Dua orang yang diamankan yakni TB AB (73) warga Bojongsoang, Bandung yang menjabat sebagai Diirut PT. Arkindo. Kemudian SM (45) warga Legok Tangerang yakni sebagai peminjam bendera Perusahaan PT. Arkindo sebagai pelaksana proyek atau pemodal dalam proses lelang," ucap Kabid Humas Polda Banten, Didik Heriyanto, Selasa (3/10/2023).
"Kronologis penangkapan yakni para pelaku diamankan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa tanggal 6 Juni 2023 Pukul 16.00 Wib dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia berawal dari hasil audit BPK RI pada 2020 terdapat kejangalan. Atas itu Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021 terdapat kenjangalan masih ada pekerjaan yang belom dilaksanakan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Didik.
"Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang muka projek). Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah)," ujar Didik.
Padahal, lanjut Didik kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Sementara sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya.
"Sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp. 7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO)," katanya.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi mengungkapkan motif dan modus para tersangka adalah mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengkondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021. Dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang.
"Pasal yang disangkakan kepada para teraangka yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....