Dua Tersangka Korupsi PIP Kota Serang Dibekuk Polisi
- 07 Feb 2024 14:39 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021 berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang berinisial TS dan pihak swasta berinisial TI," kata, Wiwin, Rabu (7/2/2024).
Dalam melancarkan aksinya, Wiwin menyebut, pelaku TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi DPR RI yang bisa memuluskan anggaran PIP. "Dari pertemuan itu mereka sepakat memotong 40% dana PIP, dengan pembagian 30% untuk TI dan 10% untuk TS," ujarnya.
Tersangka TS, lanjut Wiwin kemudian meminta kepala SD di Kota Serang untuk mengumpulkan dana 40% dari dana PIP per siswa. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS.
"Dari 24 SD yang dicairkan, tersangka berhasil memotong uang hasil pencairan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wiwin menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kedunya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucap Wiwin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....