Polres Pandeglang Grebek Judi Sabung Ayam di Cisata
- 25 Mar 2024 23:32 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Wangun, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (24/3/2024) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Baca juga:
Polres Pandeglang Tangkap Pembobol Rumah Pemilik Yayasan
Saat digerebek, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Adapun barang bukti itu terdiri atas 2 ekor ayam adu, 1 buah geber, 1 set lampu beserta kabel sebagai alat penerangan dan 1 buah ember.
Selanjutnya, Tim Resmob Pandeglang membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Tiga Pengedar Obat Terlarang Diamankan Polres Pandeglang
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ularcham membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam tersebut.
“Ya, benar. Tim Resmob Polres Pandeglang telah mengamankan 3 orang pelaku judi sabung ayam beserta barang buktinya,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga:
Polres Pandeglang Giatkan Patroli untuk Antisipasi Perang Sarung
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam karena selain meresahkan masyarakat, judi sabung ayam juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....