Lebak Dihebohkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Wanasalam

  • 29 Apr 2026 14:57 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Kabupaten Lebak dihebohkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Wanasalam yang ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan kejadian berlangsung di Kampung Bejon, Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam. “Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam,” ujar Iptu Moestafa, Rabu 29 April 2026.

Menurutnya, penanganan awal telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). “Penanganan awal telah kami lakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.

Berdasarkan informasi sementara, korban dalam kasus ini merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun. Terduga pelaku juga masih di bawah umur, yakni berusia 11 tahun 9 bulan. Fakta bahwa kedua pihak masih anak-anak membuat penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati. Pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis.

Iptu Moestafa mengungkapkan, terduga pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tenaga profesional. “Anak yang diduga sebagai pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dan telah direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” ucapnya.

Di sisi lain, korban juga mendapatkan perhatian khusus berupa pendampingan psikologis. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga. Selain itu, pihak keluarga korban menyebutkan bahwa anak tersebut diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental.

Kondisi ini membuat proses pendampingan dilakukan dengan pendekatan yang lebih sensitif. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog secara intensif,” ujar Iptu Moestafa.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menekankan pentingnya perlindungan terhadap semua anak yang terlibat. Baik korban maupun terduga pelaku diperlakukan sesuai prinsip perlindungan anak. “Penanganan perkara ini mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan keterangan sementara, pihak keluarga korban belum berkeinginan membawa kasus ini ke ranah hukum. Keputusan tersebut dihormati oleh pihak kepolisian. “Untuk saat ini, pihak keluarga belum berencana melanjutkan ke proses hukum, namun kami tetap melakukan monitoring,” kata Moestafa.

Polres Lebak juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penanganan terbaik bagi kedua anak tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Di akhir pernyataannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, masyarakat diminta menjaga privasi anak-anak yang terlibat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi anak-anak,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....