Polres Pandeglang Tangkap Pembobol Rumah Pemilik Yayasan

  • 28 Feb 2024 16:40 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pencurian yang menggondol uang seratusan juta rupiah dan sejumlah barang elektronik dari rumah korbannya.

Pencurian itu dilakukan pelaku di rumah pemilik Yayasan Riyadus Sholihin yang berlokasi di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, pada Kamis 8 Februari 2024 lalu.

Baca juga:

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang

Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto mengatakan, setelah adanya laporan kehilangan itu, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dari hasil pengejaran, Polisi mengamankan pelaku berinisial ES warga Desa Cening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang dan OA warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Namun keduanya punya peran berbeda. ES bertindak sebagai eksekutor sementara OA hanya mengantarkan rekannya ke rumah korban.

“Hasilnya, pelaku ES diamankan petugas disalah satu hotel di Kecamatan Labuan,” ujar Kompol Iwan dalam ungkap rilis di Mapolres Pandeglang, Rabu (28/2/2024).

Baca juga:

Kawanan Curanmor di Kawasan Industri Ciwandan Dibekuk Polisi

Dikatakan Iwan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu masuk lewat jendela rumah dengan cara membuka jendela menggunakan obeng. Kemudian pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku ES (45) masuk kedalam rumah lewat jendela dengan cara membuka tralis dengan obeng untuk mencuri 1 unit laptop merk Asus ZenBook dan 1 unit laptop merk Asus TUF Gaming dan uang senilai Rp107.000.000," ucapnya.

Selain ES dan OA, Polisi juga mengamankan IP yang menjadi penadah barang curian tersebut. Dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp107 juta dalam pecahan Rp100 ribu, sejumlah laptop berbagai merek, obeng dan linggis yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca juga:

Pencurian Waralaba Diungkap Polisi, Pelakunya Ternyata Kepala Toko

"Jadi, barang-barang yang hasil curian itu, dijual oleh terduga pelaku ES (45) dan OA (30) kepada IP (38) selaku penadah," ujarnya.

Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Sementara seorang penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....