Disdikpora Pandeglang Mitigasi Dampak Kekerasan Seksual di Sekolah
- 26 Apr 2026 16:58 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekolah dasar dan menengah. Mitigasi ini dilakukan dengan menginstruksikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk lebih peka dalam mendeteksi perilaku yang mengarah pada tindakan asusila maupun diskriminasi. Langkah tersebut menjadi prioritas mengingat dampak psikologis kekerasan seksual dinilai jauh lebih tajam dan permanen bagi masa depan peserta didik dibandingkan jenis kekerasan lainnya.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno menegaskan, definisi kekerasan di sekolah tidak boleh dipukul rata karena memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Ia menyebut kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan pendidikan membutuhkan penanganan khusus dan investigasi mendalam guna melindungi identitas serta mentalitas korban. Sekolah diwajibkan segera mengambil tindakan sigap sesuai tahapan prosedur penanganan kekerasan sebelum permasalahan tersebut meluas ke ranah publik atau hukum yang lebih kompleks.
"Kekerasan itu tidak bisa dipukul rata, kalau kekerasan seksual itu kan lebih tajam dampaknya. Makanya harus dilihat kelakuannya untuk perempuan atau tingkatannya seperti apa," ujar Nono, Minggu 26 April 2026.
Berdasarkan kebijakan nasional terbaru, menurutnya cakupan perlindungan kini tidak hanya berlaku di dalam pagar sekolah, tetapi juga pada kegiatan pendidikan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah. Disdikpora meminta seluruh personel satuan pendidikan, termasuk tenaga pengamanan dan kebersihan, ikut terlibat aktif dalam mengawasi ruang-ruang rawan di sekolah. Pengawasan yang kolektif diharapkannya mampu mempersempit ruang gerak oknum yang berniat melakukan tindakan menyimpang terhadap anak-anak.
Ia pun meminta kepada semua TPPK yang telah terbentuk di setiap sekolah untuk bertugas menyediakan layanan aduan yang aman dan menjaga kerahasiaan penuh bagi pelapor. Disdikpora menyadari bahwa hambatan terbesar dalam menangani kekerasan seksual adalah rasa takut korban untuk bersuara. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai kanal pelaporan yang ramah anak terus digencarkan agar setiap insiden dapat terdeteksi sejak dini tanpa membuat korban merasa terintimidasi kembali.
Selain penanganan kasus, Disdikpora juga menyoroti peran orang tua dalam memahami dampak dari setiap perselisihan anak yang berawal dari interaksi sederhana. Menurut Nono seringkali perselisihan antar-anak dianggap hal biasa, namun jika terdapat unsur kekerasan seksual, maka penanganan tidak bisa disamakan dengan pertengkaran anak pada umumnya.
"Tim di satuan pendidikan harus tanggap dan sigap menggunakan tahapan penanganan agar tidak ada masyarakat yang bergerak sendiri-sendiri jika terjadi kasus," ujarnya.
Nono menyebut saat ini Disdikpora sedang menghimpun data komprehensif mengenai sebaran kasus kekerasan di tingkat SD dan SMP untuk melakukan analisis mendalam. Data ini disebutnya akan menjadi rujukan dalam menentukan sekolah-sekolah yang memerlukan pendampingan khusus atau intervensi psikologis dari tenaga ahli.
Melalui regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Dindikpora optimis sistem perlindungan di sekolah akan semakin solid dan responsif. Walau demikian kesuksesan program ini dinilainya bergantung pada integritas seluruh anggota TPPK dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung utama siswa di sekolah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....