Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten Meningkat
- 29 Jan 2026 13:54 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian PPPA, Banten menempati peringkat ke-8 nasional dengan jumlah 1.254 kasus hingga 15 Desember 2025.
“Angka tersebut saat ini menempatkan Banten dalam kategori daerah dengan perhatian serius terhadap isu perlindungan kelompok rentan,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene, saat berdialog dalam program SANKSI PRO 1 RRI Banten, Rabu, 28 Januari 2026.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat
Selain itu, Banten juga tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan tingkat kerawanan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Posisi geografis Banten sebagai daerah penyangga ibu kota dengan keberadaan Bandara Soekarno-Hatta serta sejumlah pelabuhan strategis dinilai menjadi faktor yang meningkatkan potensi kerawanan perdagangan orang.
Kepolisian Daerah Banten menyatakan peningkatan angka kasus tidak semata mencerminkan bertambahnya kejahatan, tetapi juga meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor. Ia mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus sekaligus menyiapkan langkah strategis pencegahan.
“Untungnya kesadaran hukum saat ini sudah mulai tumbuh di tengah masyarakat, sehingga kami bersyukur karena masyarakat sudah paham hak perlindungan hukum dan berani berbicara,” ujarnya.
Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Pandeglang Masih Marak
Polda Banten juga mendorong penguatan kelembagaan melalui rencana pembentukan Direktorat khusus PPA dan PPO agar penanganan lebih fokus. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi ke masyarakat, kerja sama lintas instansi, serta pengawasan terhadap modus kejahatan berbasis digital yang kian marak.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan dan korban mendapat pendampingan hukum maupun psikologis. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten dapat ditekan serta perlindungan terhadap generasi muda semakin kuat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....