Komplotan Curanmor dan Penadah di Pandeglang Ditangkap, Satu Tersangka Tewas
- 17 Jun 2026 15:17 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan lima orang penadah hasil kejahatan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek serta dua buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk beraksi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait keberadaan pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Para pelaku yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua dan dua buah kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu, 17 Juni 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang penadah berinisial D alias Deden (26), warga Desa Giripawana, Kecamatan Mandalawangi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tiga pelaku utama.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H alias Halik (24) dan DW alias Dede Wahyudin (39), warga Kecamatan Cimanuk, serta RD alias Rudiansyah (36), warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dan anak kunci palsu yang telah dimodifikasi.
Selain menangkap para pelaku curanmor, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Mereka berinisial D alias Deden (26), MS alias Madsoni (30), BY alias Bayudin (27), U alias Udi (47), dan E alias Ekas (30).
Dalam proses penangkapan, salah seorang tersangka berinisial D berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian lutut tersangka.
“Tersangka sempat berupaya melarikan diri saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar Dhyno.
Setelah ditembak, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....