Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Lima Pelaku Ditangkap

  • 26 Mei 2026 12:59 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota bersama jajaran Polsek Kramatwatu menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang kerap beraksi di wilayah Serang, Cilegon hingga Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku dan menyita senjata api rakitan serta sejumlah kendaraan hasil curian.

Salah satu pelaku yang ditangkap ialah EM, warga Kabupaten Pandeglang, yang dibekuk di sebuah kontrakan di wilayah Panimbang pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.10 WIB.

Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi membuka kembali sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya belum terungkap.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa indikasi yang mengarah kepada pelaku. Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Panimbang,” Senin, 25 Mei 2026.

EM diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di kawasan Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Dalam aksinya, EM bersama rekannya berinisial SR yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berkeliling kawasan perumahan menggunakan sepeda motor sambil membawa kunci letter T. Saat menemukan sasaran, pelaku merusak stop kontak kendaraan korban lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial JJ di wilayah Angsana, Kabupaten Pandeglang, seharga Rp4 juta,” ujar Yudha.

Dari hasil interogasi, EM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sekitar 20 kali di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon bersama SR dan RN yang kini masih diburu polisi.

Selain mengungkap kasus EM, Polsek Kramatwatu juga menangkap empat pelaku lain berinisial HC, H, T dan JK terkait kasus pencurian sepeda motor di area parkir minimarket di Desa Pelabuhan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Keempat pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga wilayah Cirebon berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Menurut Yudha, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.

HC mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di wilayah Cilegon, Jakarta dan Serang. Sementara H mengaku beraksi di 18 lokasi di Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Serang.

Adapun T yang berperan sebagai joki mengaku terlibat dalam 45 aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Tangerang dan Serang. Sementara JK mengaku ikut dalam sekitar 20 aksi pencurian di sejumlah daerah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sembilan butir peluru kaliber 9 milimeter. “Senjata itu dibawa pelaku untuk mengancam korban apabila aksinya diketahui atau saat tertangkap tangan,” kata Yudha.

Selain senjata api, polisi menyita tiga mata kunci T, dua gagang letter T, alat pembongkar gembok, plat nomor palsu, jaket yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV serta lima unit sepeda motor hasil curian. Kelima kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat biru putih, Honda Beat hitam, Honda Beat biru, Honda Vario putih dan Honda Scoopy hitam merah.

Yudha mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta mencocokkan kendaraan hasil sitaan dengan laporan kehilangan masyarakat. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polresta Serang Kota untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....