Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal
- 20 Apr 2026 22:18 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Satuan Reserse Polres Lebak, bersama Polsek Panggarangan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (20) dan IP (25). Dari tangan keduanya, petugas menemukan obat keras jenis tramadol dan Heximer tanpa izin edar.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Moestafa, Senin, 20 April 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika maupun obat keras serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.v“Polres Lebak mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan melalui layanan polisi 110 apabila mengetahui adanya peredaran gelap obat-obatan di lingkungan sekitar,” katanya.
KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak, Yogi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan butir Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” kata Yogi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat keras tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....