Datun Kejari Pandeglang Berhasil Pulihkan Uang Negara Rp2,1 Miliar

  • 26 Mei 2023 16:10 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memulihkan uang negara sebesar Rp2,1 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp1,4 miliar diperoleh tahun 2022. Sementara sampai Mei 2023, Kejari sudah menyelamatkan Rp700 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin menuturkan, pemulihan keuangan negara itu diperoleh dari berbagai masalah piutang.

“Pemulihan keuangan negara yang telah dicapai untuk tahun 2022, kita berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar dan untuk tahun 2023 sampai Mei itu 2023 sekitar Rp700 juta,” katanya kepada RRI, Jumat (26/5/2023).

Baca juga:

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Kades "Digilir" Kejari

Tahun lalu, pemulihan keuangan negara sebagian besar berasal dari masalah piutang dengan pihak ketiga di Dinas Lingkungan Hidup, piutang pedagang di Diskoperindag, dan piutang pajak di Bapenda. Sementara tahun ini, nilai Rp700 juta yang sudah diselamatkan, mayoritas bersumber dari masalah tunggakan di BPJS Ketenagakerjaan ratusan desa.

“Kalau yang untuk (iuran BPJS) desa itu kan sekitar Rp500 juta ya tunggakannya, itu sudah masuk sekitar Rp450-an juta,” ucap dia.

Rizal menerangkan, tahun ini pihaknya juga menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan perihal tunggakan iuran dari pelaku jasa konstruksi. Selain itu ada pula penanganan upaya pemulihan uang negara dari masalah pengelolaan Pasar Menes dan penagihan piutang dari mitra Badan Usaha Milik Daerah Pandeglang Berkah Maju (BUMD PBM), yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga:

Kejari Pandeglang Serukan Cinta Produk Dalam Negeri

“Kalau yang berjalan tahun ini baru tiga permohonan. Yang pertama itu dari BPJS Ketenagakerjaan, kedua dari Dinas Koperasi UMKM terkait bayar retribusi Pasar Menes. Nah yang ketiga itu dari BUMD, Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju,” ujar Rizal.

Kedepannya, Rizal menyarankan Pemerintah Daerah untuk melibatkan Kejari sebagai Jaksa Negara ketika akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Langkah itu sebagai bentuk antisipasi adanya wanprestasi, sehingga korps adhyaksa tidak sebatas bertindak ketika sudah terjadi masalah.

“Ke depan sih Pemerintah Daerah lebih selektif lagi ya, asas kehati-hatiannya tentu harus diperhatikan. Ketika misalkan terkait dengan modal, terkait dengan ini kan tentu harus melihat itu, kehati-hatiannya,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....