Pemeriksaan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Diwarnai Kericuhan

  • 20 Des 2022 21:29 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat Anggota DPRD Pandeglang, Yangto akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya ia sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang berada di luar daerah.

Yangto yang merupakan Kader NasDem ini tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari Organisasi Masyarakat (ormas) Pelaku Seni Budaya (PSB) Banten serta kuasa hukumnya, Satria Pratama.

Baca juga:

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Masuk Tahap Penyidikan

Namun usai diperiksa lebih dari tiga jam, terjadi kericuhan antara Ormas PSB yang merupakan besutan Yangto, dengan awak media. Pemicunya karena Ormas tersebut menghalangi awak media saat mengambil gambar. Bahkan beberapa diantaranya melakukan dorongan terhadap wartawan.

Sementara Yangto usai pemeriksaan enggan berkomentar. Dia menyarankan awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan ke kuasa hukumnya.

“Silakan tanya ke kuasa hukum saya sepuasnya,” ucap dia.

Kuasa hukum tersangka Yangto, Satria Pratama menjelaskan, kliennya akan kooperatif kepada penyidik dan dibuktikan dengan memenuhi pemanggilan kedua. Dia beralasan, mangkirnya Yangto pada pemanggilan pertama, karena kliennya sedang berada di luar daerah.

Baca juga:

Anggota DPRD Pandeglang “Cabul” Segera Ditetapkan Tersangka

“Klien kami Pak Yangto ini kooperatif dan sangat menghormati adanya proses pemanggilan. Adapun panggilan pertama yang tidak hadir, itu sudah jelas bahwa klien kami sedang ada kunjungan kerja di Bandung," ujarnya.

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah menjelaskan, tersangka Yangto dimintai keterangan dengan 29 pertanyaan dari penyidik. Namun dia belum bisa menyampaikan materi pertanyaan penyidik.

“Untuk keterangan Y, penyidik tidak memberikan kepada Humas. Cuma yang dikatakan di situ dalam hal ini sebanyak 29 pertanyaan,” katanya.

Baca juga:

Usai Jadi Tersangka, BKD Akan Proses Anggota DPRD Inisial Y

Setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dalam waktu dekat Polres akan mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang menjadi saksi dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

"Ini sudah pemanggilan kedua yah, nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi dulu, selesai agenda pemeriksaan saksi-saksi baru ada pemanggilan terhadap YO," ujarnya.

Yangto ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2022 atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di Kecamatan Majasari yang dilakukan pada 21 April 2022 lalu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....