Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Masuk Tahap Penyidikan
- 24 Nov 2022 14:24 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, kini masuk tahap penyidikan. Polisi mengaku sudah melakukan visum terhadap korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, IPTU Shilton menerangkan, dari hasil visum tersebut menguatkan bahwa korban telah dilecehkan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y. Polisi juga sudah memeriksa beberapa orang saksi.
Baca juga:
Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual
“Saat ini masuk tahap penyidikan, dengan alat bukti hasil visum dan keterangan saksi,” katanya, Kamis (23/11/2022).
Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penetapan tersangka. Soalnya, Polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ahli forensik dan pidana umum kaitan masalah tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan ahli forensik dan ahli pidana umum. Kalau untuk penetapan tersangka, kita harus memeriksa lagi ahli, kalau sudah lengkap semua nanati akan dilakukan gelar dalam hal ini penetapan tersangka,” ucapnya.
Baca juga:
Inisial Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terungkap
Kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat setelah ibu korban, melaporkan seorang wakil rakyat di DPRD Pandeglang, lantaran dianggap telah melecehkan anaknya sebanyak dua kali ketika mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku.
Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengungkapkan, sebelumnya keluarga korban telah membuat laporan ke Polisi pada 22 April 2022. Namun sepekan kemudian, keluarga korban mencabut laporan tersebut.
“Enam bulan setelah pencabutan, keluarga korban justru kembali meminta Polisi untuk melanjutkan kasus tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
BK DPRD Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anggotanya
Meski begitu, Aparat Penegak Hukum akan tetap memproses permintaan keluarga korban. Apalagi dari hasil visum dan keterangan saksi, perbuatan memenuhi unsur ke ranah pencabulan.
"Hasil visum memang menguatkan, unsur sudah memenuhi kalau ini ranahnya pencabulan," ucapnya.
Kompol Andi menyebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....