Usai Jadi Tersangka, BKD Akan Proses Anggota DPRD Inisial Y
- 05 Des 2022 17:53 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pandeglang akan segera memproses anggotanya berinisial Y yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini menyusul ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang akhir pekan lalu.
Ketua BK DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, proses awal yang akan dilakukan yakni dengan memanggil wakil rakyat tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Baca juga:
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD, LPA Pandeglang Angkat Bicara
“Jadi, kita itu tetap melakukan tugas dan fungsi sebagai BK, saat ini kita dalam posisi lagi menyurati terduga Y itu. Nanti kita ketemu dengan Pak Y mau minta klarifikasi, nanti setelah itu kita menunggu inkrah dari Pengadilan,” kata Abdul Azis, Senin (5/12/2022).
Selain kepada yang bersangkutan, BK DPRD Pandeglang juga bakal memintai klarifikasi ke fraksi partai oknum tersebut yang diketahui merupakan kader dari Partai NasDem. Hal itu menyangkut dengan potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa menjerat tersangka.
“Nanti kita yang merekomendasikan ke partai, dan nanti partai yang memutuskan untuk melakukan PAW. Secara lisan sudah ada komunikasi dengan pihak partai yang bersangkutan, selalu kita komunikasi tinggal kita membuat surat resminya, kan kemarin baru tersangka,” katanya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Masuk Tahap Penyidikan
“Adapun status hukum kan sedang ditindaklanjuti oleh APH, apalagi beliau (Y) statusnya sudah tersangka. Kita tunggu saja. Kami tidak mau mendahului pihak APH soal tindak pidananya,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Pandeglang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Shilton menuturkan, penetapan tersangka terhadap wakil rakyat itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Terakhir Polisi meminta keterangan dari ahli hukum dan forensik.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Anggota DPRD Pandeglang Inisial Y Sebagai Tersangka
"Sudah (penetapan tersangka Y, red). Kalau untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini dan paling tidak tiga hari kita lakukan pemeriksaan, sekitar Selasa lah," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Tersangka Y dijerat Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kita kabarin lagi ya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....