Polisi Tetapkan Anggota DPRD Pandeglang Inisial Y Sebagai Tersangka
- 03 Des 2022 15:55 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap gadis tetangganya, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, setelah melalukan serangkaian pemeriksaan. Terakhir Polisi meminta keterangan dari akli hukum dan forensik.
Baca juga:
Anggota DPRD Pandeglang “Cabul” Segera Ditetapkan Tersangka
"Sudah (penetapan tersangka Y, red). Kalau untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini dan paling tidak tiga hari kita lakukan pemeriksaan, sekitar Selasa lah," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/12/2022).
Pihaknya mengaku, sudah mengirim surat penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap Y. Diharapkan tersangka Y bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga hari setelah surat dilayangkan.
Baca juga:
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD, LPA Pandeglang Angkat Bicara
"Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kita kabarin lagi ya," tutupnya.
Tersangka Y dijerat Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....