Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD, LPA Pandeglang Angkat Bicara
- 28 Nov 2022 21:28 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksua, yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Penyebabnya adalah, LPA diisukan memfasilitasi mediasi antara korban pelecehan dengan terduga pelaku, agar dilakukan musyawarah dan mencabut laporan pada 28 April 2022.
Baca juga:
Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah Abi Husnain mengatakan, apa yang dituduhkan bahwa LPA memfasilitasi mediasi itu tidak benar.
"Kaitan kehadiran kita di sini sekaligus meluruskan, kemarin sempat diberitakan bahwa ini dimediasi oleh LPA, itu tidak benar," kata pria yang akrab disapa Gobang itu usai dipanggil Polres Pandeglang sebagai saksi, Senin (28/11/2022).
Ia menyebut surat pernyataan pencabutan laporan pun tidak ada logo atau kop surat LPA maupun stempel LPA. Selain itu, mediasi yang dibuat LPA juga harus dilampirkan berita acara.
Baca juga:
Inisial Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terungkap
Maka dari itu, keliru apabila pencabutan laporan keluarga korban pada 28 April 2022 lalu, melibatkan lembaganya.
Hanya Gobang mengakui bila setelah mengetahui korban bukan lagi anak-anak, LPA menarik diri dari proses pendampingan.
"Itu salah kalau kami disebut-sebut memfasilitasi mediasi tersebut. Cuma memang setelah kami tahu bahwa usia korban lebih dari 18 tahun, kami berhenti melakukan pendampingan. Tapi ibu korban tetap minta tolong kepada saya secara pribadi," ucapnya.
Perihal surat pencabutan laporan lanjut Gobang, hal itu dinilainya tidak memenuhi syarat. Karena seharusnya syarat formil perdamaian berada di polisi.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Masuk Tahap Penyidikan
Sementara pembuatan pencabutan laporan itu tanpa melibatkan polisi. Padahal kehadiran polisi penting untuk dibuatkan berita acara.
“Harusnya, surat pencabutan itu dibawa korban dan pelaku bersama-sama, kan harus dibuatkan berita acaranya disini (Polres Pandeglang) secara formal, harus terpenuhi," ucap Gobangnya.
"Kata penyidik mereka tidak mau pernah hadir, sehingga itu dianggap mungkin tidak pernah ada kata pencabutan secara resmi ya,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....